Berita

Lampung Selatan, 18 September 2025 – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu selama tiga hari, mulai tanggal 16 hingga 18 September 2025. Kegiatan ini digelar secara bergiliran di beberapa desa, yakni Desa Rawa Selapan dan Desa Bumi Jaya Kecamatan Candipuro (16 September), Desa Haduyang dan Desa Negara Ratu Kecamatan Natar (17 September), serta Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa (18 September).

Acara dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan, Qorilinilwan, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat desa. “Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum secara langsung agar masyarakat mampu memahami aturan yang berlaku serta terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan,” ujarnya.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Nurhadi, S.Sos.I., M.H. (Kepala KUA Kecamatan Way Sulan) dengan materi Tinjauan Yuridis Pernikahan Dini, serta Sumarman, S.T., M.M. (Penyuluh Narkoba BNN) dengan materi tentang bahaya narkoba.

Dalam paparannya, Nurhadi menyampaikan bahwa pernikahan dini memiliki dampak besar terhadap masa depan generasi muda, baik dari aspek kesehatan, psikologi, maupun konsekuensi yuridis. Ia menekankan pentingnya memahami regulasi pernikahan yang berlaku agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan.

Sementara itu, Sumarman mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga pedesaan. “Upaya pencegahan harus dimulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat agar generasi muda terbebas dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi dan tanya jawab selama penyuluhan berlangsung. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Lampung Selatan semakin sadar hukum, serta mampu melindungi generasi muda dari ancaman pernikahan dini dan narkoba.