MENGURAI BENANG KUSUT: PENYEDERHANAAN PENJELASAN ATAU KETERANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERDA DAN PERKADA
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT