Klasifikasi
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara Gugatan Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Kla dikabulkan; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kalianda untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Kla dari register perkara; 3. Membebankan
1. Menyatakan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara Gugatan Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Kla dikabulkan; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kalianda untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Kla dari register perkara; 3. Membebankan
Tanggal Dibacakan
2026-09-23
2026-09-23
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI)
Tergugat/Termohon
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Kalianda
Pengadilan Negeri Kalianda
Lokasi
Lampung
Lampung
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|
SUBJEK :