KEPUTUSAN BUPATI
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/234/V.03/HK/2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/3/V.05/HK 2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)yang melaksanakan fungsi selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Perangkat Daerah (PD) selaku Pejabat Penggunaan Anggaran Pengguna Barang serta Kepala Bagian Sekretariat Daerah selaku Pejabat Kuasa Penggunaan Anggaran Pengguna Barang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/206/V.03/HK/2025 Tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/3/V.03/HK 2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD) Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang melaksanakan fungsi selaku Bendahara Daerah Umum Daerah (BUD) dan Kepala Perangkat Daerah (PD) Selaku Pejabat Pengguna Anggaran Pengguna Barang serta Kepala Bagian Sekretariat Daerah selaku Pejabat Kuasa Penggunaan Anggaran, Penggunaan Barang dalam mengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/248/V.04/HK/2025 Tentang Penetapan Hibah 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 Kepada Badan Pendapatan Provinsi Lampung BPPRD
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/253/IV.15 /HK/2025 Tentang Perubahan atas keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/160/IV.15/HK/2025 Tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan Tenaga Ahli Konten Kreator pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 213.1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pemberian Bantuan Benih padi dari Kegiatan Pengadaan Cadangan Benih Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Gabungan Kelompok Tani Binaan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan yang terdampak banker Tahun Anggaran 2025